Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geo Dipa Energi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 19/11/2021, 09:27 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda lulusan sarjana (S1) dari berbagai jurusan dan ingin mencoba berkarier di perusahaan panas bumi, lowongan yang satu ini cocok untuk Anda coba.

PT Geo Dipa Energi (Persero) membuka banyak lowongan untuk lulusan minimal Sarjana (S1) dari berbagai jurusan dan akan ditempatkan di posisi Civil Engineer, Environment Staff , Wakil Koordinator Project Control, dan Information Technology Staff.

PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, sedang membuka lowongan kerja pada November 2021.

Baca juga: PT PGAS Solution Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Teknik

Mengutip dari situs resminya, Jumat (19/11/2021), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan Khusus

1. Civil Engineer

Kualifikasi:

-S1 Teknik Civil

- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada pekerjaan perencanaan infrastruktur pengeboran panas bumi

- Memiliki pengetahuan tentang operasional panas bumi

- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja yang ditugaskan oleh Perusahaan

- Dapat mengoperasikan software GIS

- Dapat mengoperasikan software Autocad 2D/Autocad 3D Maps

- Dapat mengoperasikan software STAAD Pro

- Melakukan teknis perencanaan sipil & infrastruktur pengeboran secara umum

2. Environment Staff

Kualifikasi:

-S1 Teknik Lingkungan/Kehutanan/Biologi

- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada lingkup pekerjaan yang sama

- Memiliki pengetahuan tentang operasional panas bumi

- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja yang ditugaskan oleh Perusahaan

- Memiliki ilmu pengetahuan dasar Sistem Managemen K3 Lingkungan (SMK3L), ISO 14001

3. Wakil Koordinator Project Control

Kualifikasi:

-S1 Teknik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com