Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

Kompas.com - 22/11/2021, 13:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya. Bahkan untuk Pulau Jawa, seluruh pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP.

DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yakni sebesar Rp 1.812.935.

Selain itu, untuk UMP provinsi DI Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.951,53 atau naik 4,3 persen dari tahun sebelumnya.

Pemerintah setempat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

 

Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Setelah membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa beda UMP dan UMK?

Beda UMP dan UMK

Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca juga: UMP 2022 Ditetapkan, Hipmi: Sudah Merespons Situasi Kekinian...

Aturan UMP dan UMK

Di dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com