Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Rokok Bakal Diumumkan, Pemerintah Diminta Perhitungkan Dampak ke Rakyat Kecil

Kompas.com - 22/11/2021, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang akan diumumkan di akhir tahun ini mendapat sorotan dari banyak kalangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, pemerintah diharapkan tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan.

Pemerintah, menurut dia, semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: Tarif Tunggal Cukai Rokok Diyakini Bisa Turunkan Prevalensi Perokok Aktif

Tidak hanya memikirkan aspek kesehatan, tetapi juga aspek penerimaan negara, ketenagakerjaan hingga peredaran rokok ilegal.

"Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," kata Fathan melalui siaran persnya, Senin (22/11/2021).

Dia bilang, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi, dan terbuka menerima masukan.

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.

"Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya yang jadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah yang tengah berupaya memulihkan perekonomian pasca Pandemi Covid-19," kata Fathan.

Baca juga: Strata Tarif Cukai Rokok di RI Kebanyakan, Bikin Angka Perokok Makin Subur

Kekhawatiran juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin. 

Ia menegaskan, bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh.

"Pabrikan akan mengencangkan ikat pinggang. Mulai dari pengurangan bahan baku dan yang pasti pengurangan tenaga kerja. Pabrikan akan mengkalkukasi pengeluaran, dan jelas pengeluaran dari sisi karyawan salah satunya," ujar dia.

Segmen SKT sebagai penyerap utama tenaga kerja di IHT dinilai akan merasakan dampak paling signifikan jika terjadi kenaikan cukai.

Buruh SKT yang membuat rokok secara manual dan diberikan upah sesuai dengan hasil produksi rokok yang dihasilkan akan mengalami penurunan pendapatan signifikan jika permintaan produksi rokok SKT berkurang.

Baca juga: Aliansi Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Bakal Bikin Gelombang Pengangguran Baru

Di Kudus, terdapat sekitar 78.000 buruh industri rokok.

Sekitar 85 persen dari total buruh tersebut adalah kaum perempuan yang bekerja sebagai buruh linting di SKT.

Mereka adalah kaum perempuan yang berusaha mandiri, bahkan tak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi? Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP," kata Baddaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com