Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengitung Masa Kerja di Sebuah Perusahaan

Kompas.com - 28/11/2021, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pekerja atau buruh masih bingung terkait bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan. Padahal, masa kerja itu penting diketahui oleh setiap pekerja atau pegawai.

Sebab, dengan mengetahui berapa lama masa kerja seorang pegawai di sebuah perusahaan bisa bermanfaat untuk mengetahui penghitungan uang pesangon atau pun penghitungan besaran tunjangan hari raya (THR).

Lantas, bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan?

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis.

Adapun ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja adalah sebagai berikut:

Ketentuan Cara Menghitung Masa Kerja

  • Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, maka masa kerja ditetapkan sejak tanggal dimulainya kerja yang diatur dalam perjanjian tersebut
  • Apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT) dibuat secara lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha
  • Dalam hal terdapat masa percobaan dalam PKWT, maka harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada, artinya masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh mulai melakukan pekerjaan
  • Bagi pekerja/buruh yang telah melewati masa percobaan dan diangkat dalam hubungan kerja PKWTT, maka masa kerja dihitung sejak mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan tersebut.

Baca juga: Cara Mengirim Lamaran Kerja via Email Secara Profesional

Manfaat Mengetahui Masa Kerja

  1. Mengetahui penghitungan uang pesangon
  2. Mengetahui penghitungan besaran tunjangan THR
  3. Mengetahui penghitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  4. Bisa menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com