JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian pekerja atau buruh masih bingung terkait bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan. Padahal, masa kerja itu penting diketahui oleh setiap pekerja atau pegawai.
Sebab, dengan mengetahui berapa lama masa kerja seorang pegawai di sebuah perusahaan bisa bermanfaat untuk mengetahui penghitungan uang pesangon atau pun penghitungan besaran tunjangan hari raya (THR).
Lantas, bagaimana cara menghitung masa kerja di sebuah perusahaan?
Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengirim Lamaran Kerja via Email Secara Profesional
Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.