Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terapkan Perhitungan PER dengan Metode Trailing

Kompas.com - 01/12/2021, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas perhitungan data pasar modal pada publikasi statistik, terhitung sejak Selasa (30/11/2021), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metode perhitungan Price Earnings Ratio (PER) dengan menerapkan metode trailing.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, metode perhitungan PER trailing menggunakan data laporan keuangan yang sudah dilaporkan pada periode sebelumnya, sehingga dapat lebih objektif jika digunakan untuk melakukan penilaian dan pengambilan keputusan.

“Penerapan metode trailing menjadi penting karena PER merupakan indikator populer yang digunakan oleh para investor, manajer investasi, analis saham, dan sebagai salah satu indikator fundamental dalam berinvestasi,” kata Yulianto melalui siaran pers.

Baca juga: IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Selain itu, PER saham juga menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam kriteria evaluasi indeks, kriteria saham marjin, evaluasi serta pemantauan Perusahaan Tercatat.

Sejak lama, BEI telah mempublikasikan nilai PER dalam berbagai publikasi statistik, baik PER masingmasing saham, PER sektor, maupun PER BEI (market).

PER adalah rasio yang digunakan untuk menilai suatu saham perusahaan itu murah (undervalued) atau mahal (overvalued) dengan berdasarkan perhitungan harga saham dibagi laba per saham.

Perhitungan PER trailing masing-masing saham akan berdasarkan kinerja keuangan aktual yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (menggunakan laba bersih periode 4 kuartal atau 12 bulan terakhir).

PER market trailing dihitung dari median semua PER saham di BEI dengan laba positif dan di bawah batas ambang (threshold) yang ditentukan oleh BEI, yaitu sebesar persentil 90 persen.

Baca juga: Ombudsman Sarankan Kementan Perbaiki Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Penggunaan persentil 90 persen sebagai threshold ini dilakukan dengan pertimbangan mampu memitigasi risiko perhitungan PER BEI yang bias akibat outliers dan sudah cukup baik untuk bisa menilai valuasi PER dari distribusi data.

Informasi PER trailing dapat dilihat melalui website BEI pada publikasi statistik harian, mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Ketersediaan perhitungan PER trailing atas setiap saham akan menyesuaikan terhadap ketersediaan data yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tersedia PER Perusahaan Tercatat berdasarkan data dari Laporan Keuangan terakhir selama periode 4 kuartal.

b. Tidak tersedia PER Perusahaan Tercatat yang tidak/terlambat menyampaikan Laporan Keuangan lebih dari 1 tahun.

c. PER negatif akibat Perusahaan Tercatat membukukan trailing laba negatif, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan PER market.

d. PER positif ekstrem atau di atas persentil 90 persen dianggap sebagai outlier sehingga tidak masuk dalam perhitungan PER market.

“Implementasi PER trailing ini menjadi bukti nyata komitmen BEI dalam menghadirkan data statistik pasar modal yang akurat dan kredibel, serta menjadi langkah awal BEI untuk menyempurnakan perhitungan data statistik pasar modal lainnya,” kata Yulianto.

Yulianto berharap, PER trailing ini dapat menjadi acuan bagi investor untuk melakukan analisis fundamental dengan lebih akurat dan detail terkait valuasi saham agar lebih objektif dalam menentukan keputusan investasi.

Baca juga: BCA Blokir Kartu ATM Magnetik Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com