Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA Terbaru

Kompas.com - 05/12/2021, 10:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperketat syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang melalui perjalanan udara untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Baca juga: Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

"Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021).

Berikut ini syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Novie menjelaskan, karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI.

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Periode Libur Nataru

  • Larang WNA dari 11 negara masuk RI

Adapun saat ini, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Pasalnya, sudah ada kasus konfirmasi positif Omicron di wilayah-wilayah itu.

Kesebelas negara adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron.

Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari. Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.

Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com