JAKARTA, KOMPAS.com - adan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp 2,44 juta per bulan.
Data yang didapatkan dari publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2021 tersebut menunjukkan, rata-rata upah pekerja per Agustus 2021 lebih rendah ketimbang Agustus 2020 lalu yang sebesar Rp 2,45 juta per bulan.
Rata-rata upah pekerja per tahun ini pun lebih rendah ketimbang periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang mencapau 2,63 juta per bulan.
Untuk diketahui, pekerja berdasarkan definisi BPS terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian.
Sementara itu, upah atau gaji bersih adalah imbalan atau balas jasa yang diterima oleh buru/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan.
Uang atau gaji yang menjadi perhitungan BPS tidak termasuk di dalamnya tunjangan upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan jenis tunjangan lainnya.
Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan data tersebut provinsi dengan upah pekerja tertinggi adalah Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,94 juta, diikuti oleh Jakarta dengan rata-rata upah pekerja per bulan sebesar Rp 3,89 juta.
Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan upah pekerja tertinggi di Indonesia:
Pada Agustus 2021, Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi dengan upah pekerja tertinggi. Rata-rata upah pekerja sebulan di Kepulauan Riau sebesar Rp 3,93 juta.
Namun demikian, bila dibandingkan dengan Februari 2021 yang sebesar Rp 4,17 juta, rata-rata upah pekerja tersebut mengalami penurunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.