Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Cara Dapat Layanan Lebih?

Kompas.com - 10/12/2021, 21:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus kelas layanannya pada tahun 2022. Lalu bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan mau dapat layanan VIP?

Dilansir dari Grid Health, tahun depan asuransi yang disediakan pemerintah ini tidak dibeda-bedakan menjadi kelas 1, 2, ataupun 3. Jadi secara bertahap mulai 2022 semua layanan rawat inap akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini sebagai upaya untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Pasal 23 ayat 4 yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, diberikan kelas standar.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Bila peserta BPJS Kesehatan menginginkan layanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap standar JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Jadi layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT. Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada dua kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Cara gantiFaskes BPJS Kesehatan dan cek BPJS Kesehatan lainnya.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara gantiFaskes BPJS Kesehatan dan cek BPJS Kesehatan lainnya.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.

Berikut kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT dilansir dari Grid Health:

  • Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
  • Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.
  • Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
  • Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
  • Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
  • Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
  • Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
  • Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
  • Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
  • Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com