Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan ASN, Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru

Kompas.com - 14/12/2021, 13:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan jarak jauh selama Nataru.

Sejumlah aturan diperketat. Salah satunya terkait cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Selama periode Nataru, ASN dan karyawan BUMN atau BUMD dilarang mengambil cuti.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers tertulis, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Menteri PAN-RB: ASN Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah...

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN juga diperbolehkan ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa, misalnya ada keluarga inti sakit atau meninggal dunia. Namun ASN tersebut tetap harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Selain itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Baca juga: Sri Mulyani: Uang Dinas PNS Pemda 50 Persen Lebih Tinggi Dibanding Pusat

Aturan cuti karyawan swasta

Karyawan swasta justru diperbolehkan mengambil hak cuti saat Nataru. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan.

Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers.

Cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Menaker Persilahkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com