Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Banyak Identitas, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Kompas.com - 15/12/2021, 10:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.  

Ia juga berharap, adanya integrasi ini makin memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, SIM, paspor, NPWP, dan lain-lain. 

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Ia lalu membandingkan sistem administrasi pajak di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pada saat dirinya mengenyam pendidikan di AS, ia diberi Social Security Number (SSN) sebagai nomor mahasiswa.  

Baca juga: Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Nomor pada SSN ini hampir serupa dengan NIK yang ada di Indonesia. Namun, SSN bisa dipakai untuk banyak keperluan karena sudah dipakai sebagai nomor identitas tungga. 

Saat Sri Mulyani pulang ke Indonesia dan beberapa tahun kemudian kembali ke AS untuk bekerja di Bank Dunia, nomor SSN masih sama dengan nomor yang ia dapatkan saat masih menjadi mahasiswa. 

"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Kendati begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak. Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Namun, Sri Mulyani kemudian menegaskan bahwa meski nantinya NIK akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak akan tergantung dari kemampuan atau dengan kata lain seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak.

"NIK memang akan identik dengan NPWP. Tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Kalau tidak mampu bukan bayar pajak tapi mendapatkan bantuan pemerintah," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Yasonna Laoly Beberkan Perlunya KTP Dijadikan NPWP Pajak

Banyak orang tidak punya NPWP

Dikutip dari Kontan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Dia bilang, ternyata di Indonesia banyak orang kaya yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, orang kaya tersebut luput dari kewajibannya dalam membayar pajak selama ini. Bahkan, mereka kini tengah menikmati masa pensiunnya.

“Banyak orang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, mobil mewah, punya uang, jam tangan mahal-mahal. Banyak juga yang sudah pensiun, duit sudah banyak tetapi belum punya NPWP,” lapor Suryadi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com