Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergerakan Harga Emas Antam Sepekan, Naik Rp 4.000 Jadi Rp 934.000 Per Gram

Kompas.com - 19/12/2021, 11:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bergerak fluktuatif selama sepekan ini. Pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 930.000 per gram dan di akhir pekan menjadi sebesar Rp Rp 934.000 per gram.

Begitu pula pada harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Awal pekan harga buyback emas Antam sebesar Rp 824.000 per gram dan kini di akhir pekan menjadi Rp 829.000 per gram.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Rp 7.000 Per Gram

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni sebagai berikut:

  • Pada Senin (13/12/2021) sebesar Rp 930.000, lalu turun Rp 1.000 menjadi dibanderol Rp 929.000 pada Selasa (14/12/2021).
  • Kemudian di Rabu (15/12/2021) harga emas Antam melanjutkan penurunan Rp 5.000 menjadi sebesar Rp 924.000, namun segera naik Rp 3.000 di Kamis (16/12/2021) menjadi seharga Rp 927.000 per gram.
  • Harga emas Antam pun kembali naik Rp 7.000 di Jumat (17/12/2021) menjadi sebesar Rp 934.000 per gram, yang kemudian harga itu terus bertahan pada penjualan Sabtu (18/12/2021) dan Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas bagi Pemula di Awal Tahun

Buyback emas Antam sepekan

Sementara pergerakan buyback emas Antam selama sepekan secara rinci sebagai berikut:

  • Pada Senin seharga Rp 824.000, lalu turun menjadi Rp 823.000 di Selasa, turun kembali menjadi seharga Rp 818.000 pada Rabu.
  • Namun di hari Kamis buyback emas Antam naik menjadi seharga Rp 821.000. 
  • Buyback emas Antam lalu naik lagi menjadi Rp 829.000 pada Jumat, yang kemudian harga buyback itu bertahan di Sabtu dan Minggu.

Kendari demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Baca juga: Harga Emas Dunia Naik, Ini Penyebabnya

Aturan pembelian emas batangan

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Adapun harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com