Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Simpanan: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 19/12/2021, 17:55 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Mulai dari Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tugas LPS

Tugas lembaga penjamin simpanan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Kelemahan dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS

Sementara wewenang dari lembaga penjamin simpanan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Keterbatasan Alat Pemuas Kebutuhan dalam Ilmu Ekonomi

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Itulah informasi tentang lembaga penjamin simpanan (LPS). Bisa dikatakan, tujuan adanya lembaga penjamin simpanan adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com