JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun sejak 2005 hingga 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran tersebut berasal dari 265.797 rekening nasabah.
Ia pun memerinci, klaim yang dibayarkan ke nasabah bank umum sebesar Rp 202 miliar dan untuk BPR sebesar Rp 1,49 triliun.
Baca juga: Meski Ada Pandemi, LPS Catat Jumlah BPR yang Ditutup Masih di Level Rata-rata
“Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," tutur Purbaya dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Selain membayarkan klaim nasabah, Purbaya menyebutkan, saat ini parlemen sedang dalam proses membuat undang-undang yang memungkinkan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar.
“Baik dari likuiditas maupun solvabilitas,” kata dia.
Nantinya LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan yang memperluas peran LPS.
Dengan demikian, jika ada bank yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), LPS bisa melakukan penghitungan terlebih dahulu, apakah bank itu bisa diselamatkan atau tidak.
Baca juga: Gandeng UI, LPS Tingkatkan Pemahaman Publik Terkait Penjaminan Simpanan
“Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effect-nya," ucap Purbaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.