Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Siapkan 15 Juta Lembar Pita Cukai Tahun 2022

Kompas.com - 23/12/2021, 11:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan melakukan berbagai upaya untuk menyediakan pita cukai tahun 2022 tepat waktu.

Penyediaan pita cukai ini menyusul terbitkan aturan yang menjadi payung hukum, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan lainnya yaitu PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI),” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tarik Cukai dari Minuman Berpemanis Tahun Depan

Nirwala menuturkan, pelaku usaha sudah melakukan order bea cukai (OBC) atas pita cukai sejumlah 15 juta lembar hingga Rabu (22/12/2021). Order tersebut meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Kemudian pihaknya secara berangsur dan terjadwal akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum Peruri pada Kamis (23/12/2021). Selanjutnya, pita cukai itu akan didistribusikan kepada unit-unit vertikal bea dan cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.

Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri, Saiful Bahri menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

Dia berharap, para pengusaha pabrik maupun importir sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" pungkas Saiful.

Baca juga: Siap-siap Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com