Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bea Cukai dan Produk Kena Cukai?

Kompas.com - 15/12/2021, 08:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya adalah melalui bea cukai. Istilah apa itu bea cukai adalah terdiri dari dua kata yaitu pengertian bea dan cukai.

Bedasarkan buku Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai oleh Burhanuddin S., bea berasal dari bahasa Sansekerta artinya ongkos. Bea dipakai untuk merujuk pada ongkos keluar dan masuk barang ke suatu negara.

Pengertian bea dalam prosedur bea cukai adalah bea masuk dan bea keluar daerah pabean.

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang di impor. Bea keluar adalah pungutan negara erdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Pengertian bea cukai

Dengan demikian, apa itu bea cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Salah satunya adalah produk turunan tembakau seperti rokok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pemungutan produk bea cukai juga dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi tapi bukan kebutuhan pokok.

Hal ini agar terjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Pemungutan bea cukai adalah dimaksudkan sebagai jaminan kerugian bagi konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang dikonsumsi.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Pemberlakuan pungutan cukai sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang cukai hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia. Artinya, orang sebagai pihak yang dikenakan cukai atas suatu barang adalah orang yang berdomisili di Indonesia baik produsen maupun pengedarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com