JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik salah satu obligor/debitor BLBI, Grup Texmaco. Grup Texmaco ini dimiliki oleh pengusaha Marimutu Sinivasan.
Penyitaan dilakukan setelah tidak ada upaya pelunasan utang yang benar-benar terjadi sejak 22 tahun lalu.
"Hari ini, pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco," kata Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Masuk Daftar Obligor dan Debitor, Grup Texmaco: Kami Tidak Pernah Dapat BLBI
Adapun aset yang disita berupa 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Grup Texmaco ini sebelumnya sudah tertera dalam daftar obligor/debitor prioritas satgas BLBI dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Selanjutnya kata Mahfud, satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor.
Bahkan, satgas tak segan menyertai sanksi administratif dan perdata pada tahap-tahap tertentu.
"Juga tidak menutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan pemalsuan terhadap barang-barang yang diserahkan kepada negara," sebut Mahfud.
Berikut ini rincian tanah Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.