Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Kompas.com - 25/12/2021, 21:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebentar lagi berumur 17 tahun atau bahkan sudah berumur 17 dan ingin bikin Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Simak tulisan cara membuat KTP ini untuk mengetahui syarat membuat KTP.

Cara bikin KTP sangat dibutuhkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berumur 17 tahun. Pasalnya, KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di Indonesia.

Syarat membuat KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini bentuk KTP di Indonesia sudah berupa KTP Elektronik yang dilengkapi chip yang memuat data identitas pemilik KTP.

Dengan diberlakukannya syarat buat KTP Elektronik ini maka penduduk tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP. Program cara membuat KTP Elektronik ini telah dimulai sejak 2009.

Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Pasalnya, cara membuat KTP ini diperlukan untuk pembuatan berbagai dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paspor, pengajuan kredit atau pinjaman, syarat bekerja, pembuatan rekening bank atau uang elektronik, dan lain sebagainya.

Syarat membuat KTP

Mengutip situs resmi indonesia.go.id, untuk cara bikin KTP ini, masyarakat harus mempersiapkan syarat membuat KTP dan memperpanjang KTP sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun.
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk melakukan sesi foto KTP dan perekaman sidik jari.

Jika syarat membuat KTP dan dokumen cara membuat KTP sudah dipenuhi dan dipersiapkan, mari lihat tata cara membuat KTP di kelurahan di bawah ini.

Baca juga: Tutorial Daftar EFIN Online via Email dan Website

Warga Suku Baduy menunjukkan cara membuat KTP Elektronik miliknya saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di Ciboleger, Lebak, Banten, Senin (27/9/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR Warga Suku Baduy menunjukkan cara membuat KTP Elektronik miliknya saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di Ciboleger, Lebak, Banten, Senin (27/9/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.

Cara membuat KTP Elektronik

Pada dasarnya, setiap masyarakat yang datang untuk cara bikin KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas Kelurahan. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus dilakukan untuk cara membuat KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah mendapatkan semua syarat buat KTP yang dibutuhkan, maka dokumen syarat membuat KTP harus difotokopi. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya melebihkan dua atau tiga lembar fotokopian tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Jika ingin cara membuat KTP, harus datang sendiri ke Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.  Sebab, pihak Kelurahan akan merekam identitas pribadi secara elektronik untuk cara membuat KTP.

Urutannya, masyarakat akan mengambil nomor antrian di Kelurahan untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

Baca juga: 7 Daerah yang Harga Berasnya Paling Mahal

ilustrasi syarat membuat KTPKompas.com/Retia Kartika Dewi ilustrasi syarat membuat KTP

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran antrian tiba, salinan dokumen syarat membuat KTP diserahkan ke petugas Kelurahan. 

Pada tahap ini petugas akan mengambil salinan dokumen syarat membuat KTP dan mengecek dokumen aslinya juga. Jadi jangan lupa untuk membawa dokumen syarat buat KTP yang asli ya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, cara membuat KTP Elektronik selanjutnya yakni akan dipanggil untuk sesi foto dan pengambilan sidik jari sebagai syarat buat KTP.

Jika sudah selesai, akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP Elektronik nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan KTP Elektronik.

Baca juga: Berapa Rata-rata Gaji Pekerja Tidak Sekolah dan Tidak Tamat SD di RI?

Sebagai informasi, semua proses cara membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sementara untuk pengambilan KTP Elektronik bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima cara bikin KTP, padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Jika kendala cara membuat KTP tersebut terjadi, maka masyarakat bisa mengkonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Demikian cara nenbuat KTP dan syarat membuat KTP dengan mudah. Semoga dapat membantu memahami cara bikin KTP dan mempersiapkan syarat buat KTP.

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com