Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Kompas.com - 28/12/2021, 11:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan penyelenggaraan angkutan udara.

Kemenhub memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: INST 01 Tahun 2021.

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Regulasi tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi udara periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

“Instruksi ini mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Jam operasi bandara dibatasi

Salah satu pengetatan pengawasan perjalanan udara ini direalisasikan dengan membatasi jam operasional bandara.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terbaru

“Kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara,” tandasnya.

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” sambung Novie.

Lebih lanjut, pihaknya juga memaksimalkan penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandara, baik domestik maupun internasional.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

Posko-posko tersebut dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Koordinasi ini dibutuhkan untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

Baca juga: Periode Nataru, Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Angkutan Lain Sama

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com