Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Maritim Indonesia Berprospek Besar, tapi Butuh Perbaikan Regulasi

Kompas.com - 29/12/2021, 16:44 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis pelayaran di Indonesia disebut berprospek besar, sebab baru 9 persen kargo luar tergarap porsi pelayaran nasional. 

Pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti mengatakan, potensi besar bisnis pelayaran Indonesia akan didominasi oleh kebutuhan industri, terutama untuk energi fosil seperti batu bara, minyak mentah dan BBM.

Menurut dia, dengan adanya integrated marine management bisa mereduksi ongkos transportasi. Selanjutnya ketika akses semakin mudah, pasokan bertambah maka harga akan semakin efisien. Karena itu, aksesibilitas menjadi hal yang penting dalam bisnis pelayaran.

Baca juga: Meramal Peruntungan Bisnis Maritim 2022

 

“Ini harus didukung dengan demand yang juga kuat,” katanya dalam webinar Linking Investment and Business Prospects cof Integrated Marine Logistics in Indonesia : An Outlook 2022 yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S), Selasa (28/12/2021).

Namun, prospek besar bisnis pelayaran memiliki ganjalan, yakni salah satunya perpajakan. Indonesian National Shipowners Association (INSA) berpendapat, beberapa regulasi, antara lain perpajakan yang terbit pada 2021, berdampak pada industri pelayaran nasional sehingga memengaruhi daya saing.

Baca juga: Indonesia Gelar Konferensi Bisnis Maritim Sedunia

Skema kontrak ekspor

 

Menurut INSA, porsi pelayaran nasional yang hanya 9 persen untuk kargo luar dinilai kurang optimal disebabkan antara lain skema kontrak ekspor.

Kargo dari Indonesia untuk ke luar mengunakan skema FOB (Free on Board). Pada skema ini pembeli mempunyai kewajiban menyediakan kapal. Dengan demikian pembeli akan mencari kapal yang memang sudah mempunyai networking atau relationship yang baik dengan mereka.

“Pembeli produk Indonesia biasanya sudah mempunyai sister company di shipping industry. Ini yang menjadi hambatan. Diharapkan ada perubahan dari skema FOB ke Cost and Freight (CnF), dimana eksportir yang menyediakan kapal,” kata Wakil Ketua Umum I INSA Darmansyah Tanamas, dalam webinar.

Baca juga: RI Jajaki Pelayaran Langsung ke Brunei Darussalam

Perpajakan

Darmansyah menambahkan, industri pelayaran nasional juga terkena dampak beberapa regulasi perpajakan.

Peraturan yang memberatkan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2019 mengenai objek pajak. Aturan ini, menurut INSA, berdampak pada rendahnya daya saing pelayaran nasional.

"Kami sedang usaha untuk dapat keringanan atau insentif pajak dari pemerintah,” katanya.

INSA berharap ada sejumlah hal dibebaskan dari PPN, yakni sebagai berikut: 

  1. penyerahan jasa angkutan umum di laut
  2. pembelian kapal impor, spare part dan alat kesehatan kapal
  3. jasa docking, jasa repair, jasa perbaikan kapal, jasa kapal di kepelabuhanan, jasa kapal di darat yang menjadi beban perusahaan pelayaran nasional
  4. makanan-minuman dan obat-obatan
  5. Kru kapal di atas kapal termasuk dalam kategori natura dan bukan penghasilam kru kapal, jasa penyewaan kapal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com