Alasan Apindo DKI adalah akan menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Selain itu, Apindo DKI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, termasuk Anies yang tidak memahami peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.
Hal itu menurutnya, telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) No. 23/2014, Pasal 373 yang mengatur agar pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya Nomor 1395 Tahun 2021," ucap Solihin.
Pada 16 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan Kepgubnya terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000an).
Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja namun ditolak oleh para pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.