Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Premium dan Pertalite Dihapus? Ini Aturan Penyaluran dan Harga BBM Tahun 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 09:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyaluran dan harga BBM tahun 2022.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tersebut merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 di tengah ramainya kabar tentang BBM jenis Premium dan Pertalite dihapus.

Baca juga: Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin, khususnya BBM jenis Premium dan Pertalite.

Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan terbaru, Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan. Ini berkaitan dengan penghapusan Premium dan Pertalite yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Baca juga: Dihapus, Bensin Pertalite Versi Shell Sudah Hilang di Pasaran

Peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan yang disusun Menteri ESDM harus berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21C aturan ini.

Jenis BBM Khusus Penugasan

Perpres Nomor 117 Tahun 2021 juga merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+