JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, misalnya untuk melamar pekerjaan. Cara membuat SKCK pun kini semakin mudah, masyarakat dapat daftar langsung di kantor polisi atau secara online (buat SKCK online).
Permohonan pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi.
Adapun permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Baca juga: Dapat Suntikan Modal dari BPKH, Ini Rencana Bisnis Bank Muamalat di 2022
Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.
SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.
Baca juga: BGR Logistik Dapat Mandat Tekan Biaya Logistik BUMN Klaster Pangan
Lalu bagaimana cara daftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK online? Sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan.
Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu Anda disiapkan terlebih dahulu:
Soft file sidik jari
Baca juga: Penyalur Air Minum Se-Indonesia, PDAM Singkatan dari?
Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:
Baca juga: PLN Siapkan Dana Rp 55 Miliar untuk Bangun 40 SPKLU di Tahun Ini
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca juga: Turun 14 Persen, Jumlah Penumpang DAMRI di Akhir 2021 Hanya 401.664 Orang
Itulah informasi seputar cara buat SKCK online secara mudah dan praktis. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.