Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 10/06/2022, 18:45 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSKCK adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apa saja persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK?

Persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) wajib diketahui sebelum Anda mengurusnya di kantor kepolisian maupun secara online. Hal ini agar penerbitan perpanjang SKCK bisa lebih cepat.

Nantinya seluruh dokumen persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK ini dilampirkan ketika proses pengajuan.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

Baca juga: Cara Top Up E-money di Shopee dan Tokopedia

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Dikutip dari laman resmi Polri, syarat perpanjang SKCK dan syarat pembuatan SKCK baru berbeda. Simak rinciannya di bawah ini:

Baca juga: KKP Patok Ekspor Ikan 2022 Capai Rp 101 Triliun

Syarat perpanjang SKCK

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisianpolri.go.id Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisian

Syarat pembuatan SKCK baru

Namun bagi Anda yang masa berlaku SKCK nya sudah habis, maka harus membuat SKCK baru.

Berikut persyaratan SKCK baru yang perlu disiapkan:

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Tata cara membuat SKCK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com