Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 10/06/2022, 18:45 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Untuk memperoleh SKCK, pemohon bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.

Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
Penerbitan Visa
Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Naturalisasi Kewarganegaraan
Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya

POLDA

Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
Menjadi Notaris
Pencalonan Pejabat Publik
Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Keperluan lain di Tingkat Provinsi

POLRES

Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
Melamar Sebagai PNS
Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
Pencalonan Pejabat Publik
Kepemilikan Senjata Api
Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
Pass Bandara Soetta
Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
Calon Penerima Penghargaan
Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

POLSEK

Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
Pencalonan Kepala Desa
Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
Pindah Alamat
Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Itulah informasi seputar syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK yang wajib disiapkan. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com