Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 10/06/2022, 18:45 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSKCK adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apa saja persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK?

Persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) wajib diketahui sebelum Anda mengurusnya di kantor kepolisian maupun secara online. Hal ini agar penerbitan perpanjang SKCK bisa lebih cepat.

Nantinya seluruh dokumen persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK ini dilampirkan ketika proses pengajuan.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

Baca juga: Cara Top Up E-money di Shopee dan Tokopedia

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Dikutip dari laman resmi Polri, syarat perpanjang SKCK dan syarat pembuatan SKCK baru berbeda. Simak rinciannya di bawah ini:

Baca juga: KKP Patok Ekspor Ikan 2022 Capai Rp 101 Triliun

Syarat perpanjang SKCK

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisianpolri.go.id Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisian

Syarat pembuatan SKCK baru

Namun bagi Anda yang masa berlaku SKCK nya sudah habis, maka harus membuat SKCK baru.

Berikut persyaratan SKCK baru yang perlu disiapkan:

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Tata cara membuat SKCK

Untuk memperoleh SKCK, pemohon bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.

Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisianhttps://skck.polri.go.id/ Syarat perpanjang SKCK terbaru serta biayanya di kantor kepolisian

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
Penerbitan Visa
Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Naturalisasi Kewarganegaraan
Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya

POLDA

Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
Menjadi Notaris
Pencalonan Pejabat Publik
Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Keperluan lain di Tingkat Provinsi

POLRES

Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
Melamar Sebagai PNS
Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
Pencalonan Pejabat Publik
Kepemilikan Senjata Api
Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
Pass Bandara Soetta
Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
Calon Penerima Penghargaan
Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

POLSEK

Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
Pencalonan Kepala Desa
Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
Pindah Alamat
Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Itulah informasi seputar syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK yang wajib disiapkan. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com