Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Investasi: Hampir 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Enggak Bermanfaat

Kompas.com - 07/01/2022, 18:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 5.490. Namun pemerintah akan mencabut sekitar 40 persen izin usaha tersebut.

"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078, itu kan berarti hampir 40 persen izin yang enggak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa kita dorong cepat?," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mulai mencabut izin usaha pertambangan pekan depan. Setelah izin dicabut, lahan-lahan yang tidak digunakan akan langsung diserahkan ke berbagai pihak yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, kita tertib aturan. Begitu dicabut langsung kita distribusi, sesuai arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok-kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional di daerah yang telah memenuhi syarat, supaya betul-betul terjadi pemerataan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan izin-izin yang tidak dijalankan akan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Selain itu, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare pun turut dicabut.

Kementerian Investasi akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Karena kata Bahlil, kebanyakan izin usaha yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai pengajuan.

"Contoh yang lainnya, kita akan berkolaborasi dengan kementerian teknis khususnya kehutanan mencabut 3 juta lebih. Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri tetapi area tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," ucap dia.

"Enggak bisa lagi kayak gini ini atau izinnya dikasih tapi digadaikan di bank. Uangnya diambil, kerjaannya enggak jalan," lanjut Bahlil.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi ORI atau SBR? Ini Perbedaannya

Investasi ORI atau SBR? Ini Perbedaannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Antam Senin 27 Mei 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Rincian Harga Emas Antam Senin 27 Mei 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
IHSG Menghijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.026

IHSG Menghijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.026

Whats New
Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor

Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor

Whats New
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Harga Bahan Pokok Senin 27 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Senin 27 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol dan Ikan Kembung Naik

Whats New
Transisi Jadi BUS, BTN Syariah Perkuat Fondasi Bisnis

Transisi Jadi BUS, BTN Syariah Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Tak Cukup dengan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Tak Cukup dengan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Whats New
IHSG Diperkirakan Sentuh 'All Time High' Hari Ini, Berikut Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Sentuh "All Time High" Hari Ini, Berikut Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan 'Skincare', Ada 'Cashback' 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan "Skincare", Ada "Cashback" 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com