JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan teknologi membuat banyak hal menjadi lebih mudah. Banyak aktivitas masyarakat, termasuk cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari rumah. Pasalnya ada fitur cek kendaraan online yang bisa menjadi pilihan praktis.
Cek pajak kendaraan motor ataupun mobil memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun terkadang, jumlah biaya yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.
Nah untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan online cukup dari ponsel. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh di telepon pintar. Salah satu daerah yang sudah menerapkan cek pajak kendaraan online adalah DKI Jakarta.
Baca juga: Ironi Mahalnya Minyak Goreng: Produk Lokal, Dijual Harga Internasional
Bagi warga DKI Jakarta, cek pajak kendaraan online dapat dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari cek pajak kendaraan online lewat website, aplikasi hingga SMS.
Tidak hanya cek pajak kendaraan online, cara bayar pajak motor atau mobil pun kini bisa secara daring. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online di Jakarta?
Untuk melakukan cek pajak kendaraan online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut. Nantinya, informasi mengenai status pajak yang perlu dibayar akan muncul pada layar smartphone atau PC.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat HP
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online yang bisa Anda pilih untuk wilayah DKI Jakarta:
Cara pertama untuk cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Resi TIKI dan Ninja Xpress Online Antiribet
Selain itu, cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Kredit Investasi Tumbuh Sebesar 3,5 Persen Jadi Rp 1.484 Triliun
Selanjutnya, cek pajak kendaraan online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui website dan aplikasi, cara cek pajak kendaraan dan mendapatkan kode bayar juga dapat dilakukan melalui SMS.
Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:
Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
Baca juga: Ini 6 Seri Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pemerintah Pekan Depan
Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya Anda harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Sedangkan untuk mengetahui cara bayar pajak kendaraan online lainnya, Anda dapat melihat dalam tautan berikut ini.
Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
Itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah DKI Jakarta. Bisa dikatakan, cara cek pajak kendaraan online sangat mudah dan praktis. Anda bisa melakukannya dimana pun, termasuk di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.