Terkait pokja, Andi Gani melihat kedua pihak sepakat untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh secara lebih mendalam.
Ke depan, kata Andi Gani, pokja ini akan membahas tentang kesempatan vokasi bagi pekerja, informasi lapangan kerja, upgrading skill, dan lainnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar Kadin Indonesia tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menyusun upah minimum tahun ini.
Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia
"Serikat buruh tetap minta Kadin merumuskan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum," katanya.
Iqbal meminta pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk mengikuti aturan pengupahan sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, begitu juga dengan daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.