Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Motor Online lewat ATM BCA dengan Mudah

Kompas.com - 15/01/2022, 16:50 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Sedangkan untuk kendaraan yang masuk wilayah Samsat Nasional dan Samsat DKI Jakarta, dapat melihat cara bayar pajak online melalui laman berikut ini.

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Setelah mendapatkan kode bayar, selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak motor di ATM BCA. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini ada menu tersendiri di ATM BCA. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke mesin ATM BCA terdekat.
  • Masukkan kartu dan PIN.
  • Pilih “Pembayaran”
  • Pilih menu “MPN/Pajak”.
  • Pilih “Penerimaan Negara”.
  • Pilih “Pembayaran Pajak”
  • Masukkan kode digit provinsi, untuk Jawa Barat 032, Kalimantan Timur 064, Jawa Tengah 033, DKI Jakarta 200 dan Nasional 100.
  • Masukkan kode bayar yang telah didapatkan sebelumnya lewat SMS atau aplikasi.
  • Kemudian akan muncul di layar data pembayaran pajak beserta jumlah yang harus dibayarkan.
  • Jika sesuai klik “Benar/Ya”.
  • Simpan struk sebagai tanda bukti pembayaran pajak.

Struk ini nantinya dapat ditukar untuk pengesahan STNK. Batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di kantor Samsat masing-masing, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Itulah cara bayar pajak motor online lewat BCA secara mudah dan praktis. Sebagai catatan, setelah melakukan pembayaran pajak motor, Anda harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan dari pembayaran tersebut meski tidak di hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com