JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif KRL Jabodetabek diusulkan naik semula Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 di 25 km pertama. Kenaikan tersebut berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam wacana itu, kenaikan tarif KRL Rp 2.000 itu untuk perjalanan 25 kilometer pertama. Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 1.000.
Jadi, perjalanan awal dengan KRL untuk 25 km pertama Rp 5.000, jika sampai 35 km maka jadi Rp 6.000, jika sampai 45 km jadi Rp 7.000 dan seterusnya. Berikut ini beberapa fakta rencana tarif KRL naik:
Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar menjelaskan, usulan kenaikan tarif KRL merupakan hasil kajian kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.
Baca juga: Kemenhub Masih Kaji Kenaikan Tarif KRL
"Ini dari hasil survei tadi dan masih ada tahap diskusi juga. Kami akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp 2.000 pada 25 kilometer pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometeri, ini jadi Rp 5.000," ujarnya.
Menurut Arif Anwar, dari hasil survei yang dilakukan di lingkup Jabodetabek, rata-rata kemampuan membayar masyarakat untuk biaya penggunaan KRL sebesar Rp 8.486. Sementara kesediaan membayar masyarakat pada moda KRL sebesar Rp 4.625.
Adapun total responden pada survei tersebut sebanyak 6.841 orang, yang berasal dari semua lintas KRL seperti Bogor, Bekasi, Serpong, hingga Tangerang. Rinciannya, responden pria sebesar 51 persen atau 3.577 orang dan wanita sebesar 49 persen atau 3.364 orang.
Sementara untuk komposisi responden, terdiri dari pekerja sebesar 53 persen, produktif lain (sektor informal) 23 persen, pengguna untuk wisata dan rekreasi 8 persen, dan sebesar 18 persen untuk keperluan lain.
Rencananya usulan kenaikan tarif tersebut bisa diterapkan mulai 1 April 2022. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini tarif KRL yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.