Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Meningkat, Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri Selama 3 Pekan

Kompas.com - 17/01/2022, 06:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang para pejabat untuk bepergian ke luar negeri hingga tiga pekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan bepergian tersebut diberlakukan karena meningkatnya kasus virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang mencapai 1.054 kasus per hari.

"Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri. Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini," kata Luhut dalam keterangan pers virtualnya terkait Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Omicron Melonjak, Luhut: Bekerja di Kantor Tak Perlu 100 Persen

Luhut menyebutkan, pihaknya juga memaksimalkan secara daring (online) dalam melakukan kegiatan rapat-rapat di pemerintahan.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga agar meminimalkan kegiatan rapat-rapat yang dilakukan secara offline atau luring dan sebisa mungkin melakukannya secara daring. Tetapi tidak melarang juga untuk ketemu. Saya serahkan juga kepada teman-teman untuk melakukan asesmen sendiri," ujarnya.

Begitu pula imbauan kepada para perusahaan untuk memberlakukan kembali para karyawannya bekerja dari rumah (work from home/WFH). Namun, kebijakan WFH ini kata Luhut, menjadi ranah manajemen perusahaan.

"Sama halnya dengan perkantoran, jika seandainya opsi work from home masih tetap mampu menjaga tingkat produktivitas. Ini kita serahkan kepada perusahaan untuk melakukan asesmennya sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali," saran dia.

Larangan bepergian ke luar negeri kepada para pejabat pemerintahan ini sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor 03 Tahun 2022.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com