Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Kompas.com - 18/01/2022, 10:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamu mendapat surat "cinta" alias imbauan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui email?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, email tersebut bertujuan mengimbau kamu untuk mengikuti program PPS.

Kendati demikian, pihaknya bukan bermaksud mencurigaimu atas harta-harta yang belum diungkapkan. Sebab, Ditjen Pajak mengirim imbauan itu ke semua orang yang termasuk Wajib Pajak (WP).

"Email dikirimkan ke seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini," kata Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Neil menuturkan, masyarakat utamanya yang ingin mengungkapkan harta perolehan perlu mengikuti program tersebut. Program hanya dilaksanakan selama 6 bulan, dari Januari hingga akhir Juni 2022.

Adapun selain mengirim email, pihaknya bakal terus mengingatkan wajib pajak soal program PPS melalui berbagai saluran mulai dari saluran televisi hingga website DJP.

"DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya," tandas Neil.

Asal tahu saja, PPS atau yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II memiliki dua kebijakan dengan besaran tarif PPh final berbeda-beda tergantung kondisi.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Baca juga: Dua Pekan Tax Amnesty Jilid II, Pengungkapan Harta Tembus Rp 2 Triliun

Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Mau Ungkapkan Harta Tahun 2016-2020 di PPS? Ini Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com