KOMPAS.com - Pegadaian adalah badan usaha keuangan yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu Pegadaian?
Yang perlu diketahui, gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Bisnis layanan keuangan kemudian disebut sebagai usaha gadai.
Sementara Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum atau Perum.
Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Lazimnya, tujuan didirikan Perum adalah untuk melayani masyarakat umum sekaligus tetap mencari keuntungan. Nah Pegadaian adalah badan usaha Perum yang fungsinya memberikan layanan keuangan untuk masyarakat.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, sejarah Pegadaian adalah bermula dari perusahaan yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901.
Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen.
Produk-produk Pegadaian adalah cukup beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Sedangkan bisnis pendukung Pegadaian adalah meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah.
Berikutnya beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian yaitu:
Berbeda dengan perbankan, kegiatan yang tidak dilakukan perusahaan pegadaian adalah jasa kliring.
Baca juga: Contoh CV Lamaran Kerja yang Baik dan Benar
Secara umum bisnis Pegadaian adalah terbagi menjadi dua jenis.
Pegadaian konvensional menurut hukum perdata memiliki prinsip tolong-menolong. Dalam usahanya tersebut, keuntungan Pegadaian adalah bunga dan biaya administrasi.