JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan, lembaga jasa keuangan dilarang untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Pernyataan itu disampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan dengan skema ponzi berkedok investasi kripto atau sejenisnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan, pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Baca juga: Harga Aset Kripto Berguguran, Bitcoin Merosot ke Bawah 40.000 Dollar AS
"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujar dia, dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Selasa (25/1/2022).
Selain itu Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
"Sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata dia.
Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi. Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk, Ini Alasannya
Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.
Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.
Baca juga: Saat Pedagang Aset Kripto Resah Kehilangan Investor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.