KOMPAS.com - Keberadaan uang kripto atau cryptocurrency masih jadi kontroversi di Indonesia. Beberapa ormas Islam bahkan sudah mengeluarkan fatwa haram uang kripto, baik sebagai alat tukar maupun sarana investasi.
Teranyar, fatwa uang kripto haram dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.
"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," tulis laman resmi Muhammadiyah.or.id dikutip pada Jumat (21/1/2022).
Alasan lainnya terkait fatwa uang kripto haram, yakni belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital ini sehingga sangat berisiko.
Baca juga: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk, Ini Alasannya
Meski demikian, Muhammadiyah juga menyebut kalau hukum uang kripto haram tersebut bersifat dinamis. Artinya status hukumnya masih bisa berubah apabila uang kripto sudah memenuhi syarat alat transaksi sesuai dengan hukum syariah.
"Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa). Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam," tulis Muhammadiyah.
Sebelum fatwa Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).
Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Baca juga: Melihat Lagi Janji-janji Jokowi soal Kereta Cepat 6 Tahun Lalu
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.
Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.