KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi yang mengarah pada kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini. Namun hal itu masih bersifat dugaan dan masih harus dibuktikan.
Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan-perusahaan besar di industri minyak sawit kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.
Dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022), Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya turut mendorong pemerintah agar pelaku usaha dalam negeri semakin banyak, bukan hanya berafiliasi tetapi pemiliknya sama atau satu orang saja.
Baca juga: YLKI Endus Aroma Persekongkolan Kartel di Balik Mahalnya Minyak Goreng
Ia bilang, meski banyak merek minyak goreng di pasaran Indonesia, sebenarnya beberapa merek di antaranya dimiliki satu grup perusahaan yang sama.
"Kalau ada minyak goreng berbagai merk tapi perusahaan itu itu saja, sehingga posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau berbeda pemilik perusahaan dari setiap satu merk, konsumen memiliki pilihan," katanya memberikan gambaran.
Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah mengawasi pelaku ekonomi agar tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Selain itu, lanjut dia, KPPU juga sementara menelaah penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan yang ada atau prilaku dari perusahaan.
Baca juga: YLKI Heran, Minyak Goreng Tidak Impor, tapi Dijual Pakai Harga Dunia
Pasalnya, terdapat aturan atau kebijakan yang menerapkan persyaratan untuk membangun pabrik minyak goreng, sedikitnya harus memiliki 20 persen lahan sawit untuk mendukung produksinya.
Akibatnya, pabrik minyak skala kecil di daerah sangat sulit membangun pabrik minyak goreng. Padahal era 1970-1980an pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.