Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bank, Asal Mula hingga Jenisnya

Kompas.com - 25/01/2022, 12:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Bank kini tidak hanya berbentuk kantor cabang atau fisik, melainkan analog dan digital.

Dengan perubahan tersebut, perbankan kini dituntut untuk memiliki fleksibilitas pada layanan yang ditawarkan. Misalnya, untuk memudahkan nasabah, bank membuat layanan mobile banking atau internet banking.

Fungsi bank

Melansir dari Gramedia Blog, bank memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan sehari-hari, fungsi bank adalah:

  • Bank menjadi model investasi.
  • Bank untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai atau disebut juga sebagai risk management.
  • Bank sebagai sarana untuk mencari atau memberikan informasi tentang harga komoditas tertentu di kemudian hari.
  • Bank dapat memberikan kesempatan untuk berspekulasi terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi dari transaksi derivatif.
  • Bank dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi dalam menilai permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Baca juga: Apa Saja Tugas Teller Bank?

Jenis-jenis bank

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank adalah:

1. Bank umum.

Bank umum sering disebut bank komersial. Cakupan wilayah operasional bank umum adalah seluruh wilayah Indonesia.

Bank umum adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat jasa yang diberikan bank umum adalah umum. Artinya bank umum dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. 

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegitannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca juga: Mengenal Won, Mata Uang Korea Selatan Lebih Dekat

Sifat jasa yang diberikan BPR jauh lebih sempit dibanding bank umum. Pasalnya, BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Selain itu, mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Ardhansyah Putra dan Dwi Saraswati, jenis-jenis bank juga dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti:

1. Jenis bank dari segi kepemilikannya

Jenis bank ini melihat siapa yang memiliki bank tersebut dari sisi pendirian dan penguasaan sahamnya. Kategori ini dibagi menjadi empat bank, yaitu:

  • Bank pemerintah. Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah bank milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
  • Bank swasta nasional. Bank yang sebagian besar sahamnya dan akta pendiriannya dimiliki oleh swasta nasional. Begitupun dengan pembagian keuntungannya. Contoh Bank BCA, Bank Muamalat, dan Bank Danamon.
  • Bank koperasi. Kepemilikan saham bank koperasi dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia.
  • Bank asing. Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik itu milik swasta maupun pemerintah negara lain. Contohnya, American Express Bank, Bank of America, Deutsche Bank, dan Bank Bangkok.
  • Bank campuran. Kepemilikan bank campuran oleh pihak asing dan swasta nasional. Namun kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, dan interpacific bank.

Baca juga: Daftar SWIFT Code BCA dan Bank Lain di Indonesia

3. Jenis bank dilihat dari statusnya

Bank ini dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
  • Bank non-devisa adalah bank yang belum mengantongi izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa dan tidak bisa melakukan transasksi ke luar negeri.

4. Jenis bank dari cara menentukan harga

Jenis bank ini melihat bank dari cara menentukan harga jual dan harga beli suatu bank. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Bank konvensional adalah dalam mencari keuntungan dan menentukan harga berdasarkan metode menetapkan bunga sebagi harga dan menerapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu (fee based).
  • Bank syariah adalah bank yang menentukan harga produknya berdasarkan prinsip hukum Islam. Metode bank syariah adalah menggunakan prinsip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli dengan memperoleh keuntungan, pembiayaan dengan sewa murni tanpa pilihan, dan pemindahan kepemilikan atas barang yag disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

Baca juga: Apa Itu Bank Digital dan Bedanya dengan Layanan Online Bank?

Kesimpulannya, bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana tabungan masyarakat menjadi berbagai pinjaman untuk masyarakat lain yang membutuhkan dana. Bank konvensional adalah jenis perbankan yang paling banyak ada di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com