Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Bayar PBB Online Melalui LinkAja

Kompas.com - 28/01/2022, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, masyarakat bisa membayar PBB online dengan mudah dan praktis.

Guna membantu masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya atas pajak bumi dan bangunan, berbagai platform kini telah menyediakan fitur cara bayar PBB online, salah satunya layanan keuangan digital LinkAja.

Nah bagaimana cara bayar PBB online melalui LinkAja?

Sebelum mengetahui cara bayar PBB online melalui aplikasi LinkAja, pahami terlebih dahulu apa itu pajak bumi dan bangunan.

Apa itu pajak bumi dan bangunan?

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah dan bangunan oleh individu maupun kelompok.

Baca juga: Bayar PBB Online Bisa Lewat Gojek dan OVO, Simak Caranya

Dengan mengetahui cara bayar PBB online, masyarakat bisa mengupayakan pembayaran pajak bumi dan bangunan tepat waktu. Pasalnya, bayar pajak merupakan salah satu kontribusi warga negara untuk kemajuan negara.

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya
merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Objek pajak bumi dan bangunan ini berupa tanah dan bangunan yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, dan memberikan status ekonomi bagi pemiliknya.

Adapun yang tidak menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart

Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali di mana wajib pajak harus segera melakukan pembayaran maksimal enam bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

Cara bayar PBB online melalui LinkAja

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui LinkAja?Unsplash/Tierra Mallorca Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui LinkAja?

Melansir akun Youtube resmi LinkAja Indonesia, cara bayar PBB online melalui aplikasi LinkAja cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi LinkAja di Google PlayStore maupun App Store.

Berikut cara bayar PBB online melalui LinkAja:

  • Buka palikasi LinkAja.
  • Pilih menu Lainnya.
  • Pilih menu Pajak.
  • Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten
  • ISI NOP dan tahun tagihan.
  • Cek tagihan dan klik Konfirmasi.
  • Masukkan PIN LinkAja.
  • Bayar PBB online pun telah selesai dilakukan.
  • Cek dan unduh bukti pembayaran di Riwayat Transaksi.

Demikian cara bayar PBB online melalui LinkAja. Masyarakat juga bisa menggunakan platform lainnya seperti aplikasi e-commerce ataupun Gojek dan OVO untuk bayar pajak bumi dan bangunan.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com