JAKARTA, KOMPAS.com – Wali kota dan bupati pada kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), selain gaji pokok bulanan.
Tunjangan wali kota di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.
Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Masing-masing kota administrasi dipimpin oleh wali kota administrasi, sedangkan kabupaten administrasi dipimpin oleh bupati administrasi yang berasal dari PNS Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Mereka adalah Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, dan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Ketentuan tunjangan wali kota di DKI Jakarta beserta pejabat lain di kota administrasi di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.