KOMPAS.com - Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan Ridwan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.
Adapun Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah, menukarkan uang rupiah ke mata uang asing, dan melakukan transfer dana jumbo ke beberapa rekening, salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?
Seperti diketahui, gaji plus tunjangan PNS pajak sendiri saat ini terbilang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.
Tunjangan selangit diberikan Kementerian Keuangan dengan tujuan agar pegawai pajak tak tergoda menerima uang suap maupun praktik KKN lainnya.
Lalu berapa sebenarnya gaji Wawan Ridwan sebagai PNS pajak?
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Wawan Ridwan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.
Saat diringkus KPK, Wawan Ridwan sudah promosi jabatan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, sehingga otomatis tunjangan kinerja yang diterimanya sudah mengalami kenaikan.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.