Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Binary Option, "Judi Online" Berkedok Trading Online

Kompas.com - 31/01/2022, 06:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Afiliator menjadi ramai dibicarakan setelah salah satu content creator bernama Maru Nazara, meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan bertanggung jawab atas kerugian yang ia derita.

Dalam YouTube pribadinya bernama Panggung Inspirasi Official, Maru mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

"Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara.

Sementara itu, aktor Ichal Muhammad mengatakan, aplikasi tersebut pada dasarnya membuat rugi yang ikut serta.

Dia mengaku dirinya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading tersebut. Icha pun menyebut, sebagai afiliator dirinya juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading.

"Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp 500.000. Kalau VIP, ya, paling berapalah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” kata Ichal dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan bahwa praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaannya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia.

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," tambahnya.

Baca juga: Sempat Membangkang, Kemendag Segel Kembali Kantor Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

Cara terhindar praktik merugikan seperti binary option

Setelah mengetahui fakta-fakta merugikan dari binary option, ada baiknya masyarakat menghindari praktik semacam ini.

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, dalam melakukan investasi bukan hanya mengerti mengenai produk, melainkan juga paham dan mengetahui bagaimana cara kerja produk tersebut. Di samping itu, investor juga harus memahami risiko dari investasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Yang sering terjadi orang masuk ke suatu produk tapi tidak mengerti dan tidak tahu cara kerjanya. Sehingga tidak memahami transaksi dan trading yang dilakukan,” kata Eko.

Eko mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang hanya tergiur dengan hasil yang tinggi, tetapi tidak dibekali dengan pengetahuan yang memumpuni. Padahal, jika dilihat dari cara kerja dan legalitasnya, binary option termasuk investasi yang memiliki risiko sangat tinggi.

“Kekurangan kita ini, soal literasi keuangan. Orang hanya tergiur dengan hasil tinggi, tapi tidak memikirkan risiko. Ditambah (Binary Option) tidak diakui oleh regulator pula dan sistemnya banyak dipermainkan. Berarti ini sangat berisiko,” tegas dia.

Dia menambahkan, investasi yang benar adalah return yang diperoleh tidak jauh dari investasi melalui deposito atau obligasi. Selain itu, untuk melakukan investasi, investor juga harus memahami cara kerja produknya, dan terakhir adanya legalitas dari regulator.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi. Dia mengungkapkan, binary option sudah ada sejak lama, dan ini merupakan instrumen investasi illegal karena tidak mendapat izin dari Bappebti.

Binary option kan dari dulu memang illegal, nah mengapa mereka bisa tertipu? Karena banyak yang ingin kaya mendadak. Tidak menguasai data fundamental dan teknikal, padahal Bappebti dan OJK sudah memberi sinyal sejak lama (bahwa binary option ilegal),” kata Ibrahim.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui platform trading, ada baiknya untuk melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui situs web bappebti.go.id.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang komoditi berjangka, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.

Baca juga: Simak Tips Agar Tidak Terjebak Investasi di Binary Option

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com