Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Mau Daftar Sertifikasi Halal? Begini Prosedurnya

Kompas.com - 03/02/2022, 16:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produknya.

Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan, pengurusan sertifikasi halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari.

"Waktunya diberikan panduan, dan secara langsung disebutkan dalam regulasi itu proses sertifikasinya total 21 hari. Sekarang kami sedang menyesuaikan waktu penyesuaian baik di sistem, LPH, maupun di MUI," kata Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Stok Minyak Goreng Murah Kosong di Ritel Modern, Begini Kata Mendag

Mastuki menuturkan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH sejak tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan yang dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya:

1. Ajukan permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

"Melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah online base," ucap Mastuki.

Baca juga: Anggarkan Belanja Modal Rp 8 Triliun, BRI Siap Kembangkan Layanan Digital

2. Memilih LPH

Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini, ada 3 LPH yang tercantum dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja.

3. Pemeriksaan oleh LPH

Setelah memilih LPH, lembaga tersebut bakal memeriksa dan menguji kehalalan produk yang kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

"Maka ada waktu yang diberikan kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk," sebut Mastuki.

Baca juga: Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru?

4. Mendapat ketetapan halal

Setelah diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari kerja.

Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal. Bila sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.

"Setelah dinyatakan kehalalan oleh MUI, BPJPH akan mengeluarkan legalitas halal, berupa sertifikat halal dan label halal yang akan dipasang di kemasan produk pelaku usaha," tandas Mastuki.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal MUI secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com