Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan Lengkap PPKM Level 3, Makan di Resto Cuma 1 Jam hingga Operasional Mal

Kompas.com - 08/02/2022, 12:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga tanggal 14 Februari 2021.

Khusus Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali statusnya dinaikkan menjadi level 3. Dengan demikian, wilayah dengan asesmen level 3 naik dari sebelumnya 2 kabupaten/kota menjadi 41 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan asesmen/status kota-kota tersebut dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingginya kasus varian Omicron, rendahnya tracing, dan kapasitas BOR rumah sakit yang meningkat.

"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," beber Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM.

Baca juga: Di Luar Jawa Bali, 37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3

Seiring dengan naiknya status wilayah menjadi level 3, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan mobilitas warga di daerah tersebut. Aturan mengenai hal ini diatur lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Mengutip Inmendagri tersebut, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.

Hal ini mesti didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

2. Operasional supermarket hingga pasar

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Baca juga: Omicron Meningkat, Luhut: Terus Terang Kami Tidak Ingin Kita Ketakutan dan Ekonomi Terganggu

3. Operasional di warteg hingga restoran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com