Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemitraan Agenpos, KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/02/2022, 12:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan kemitraan antara PT Pos Inpengelola Agenpos di seluruh Indonesia, Selasa (8/2/2022).

Putusan tersebut merupakan putusan pertama terkait fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan KPPU.

"Dalam Putusan Perkara bernomor 16/KPPU-K/2019 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cara Berjualan Online di Facebook Marketplace

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran kemitraan tanggal 26 November 2019 yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Terlapor. Objek perkara a quo adalah terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia.

Perkara di sektor jasa kurir dan logistik ini bermula dari adanya dugaan penguasaan terhadap Agenpos oleh PT Pos Indonesia (Persero) melalui penetapan perubahan besaran imbal jasa Agenpos secara sepihak tanpa melibatkan Agenpos sebagai mitranya, serta berbagai pemutusan sepihak atas pelaksanaan kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Praktiknya, PT Pos Indonesia (Persero) hanya melaksanakan sebagian perintah perbaikan, sehingga KPPU menduga perusahaan tersebut melakukan penguasaan terhadap Agenpos dengan menetapkan perubahan besaran imbal jasa secara sepihak tanpa melibatkan mitranya.

Dengan tidak dilaksanakannya tiga kali peringatan tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Baca juga: Cerita Pedagang Warung Kelontong, Enggan Jual Minyak Goreng Murah karena Takut Rugi

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, maupun Terlapor. Ditemukan bahwa perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) terjadi dengan tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agenpos, dan mereka baru mengetahui perubahan besaran imbal jasa setelah menerima pembayaran imbal jasa.

Agenpos juga tidak dilibatkan dalam berbagai diskusi yang membahas imbal jasa. Dalam keterangan lain diperoleh informasi bahwa indikator untuk menyatakan para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hak dan kewajiban adalah para pihak harus diberikan akses yang sama.

Perubahan imbal jasa yang ditetapkan secara sepihak akan menjadi penguasaan keputusan. Namun juga ditemukan fakta bahwa dalam bentuk kerja sama ini, keagenan adalah partner dan imbal jasa sepenuhnya ditentukan PT Pos Indonesia (Persero), sehingga Mitra dapat memilih untuk mengikuti atau tidak ketentuan tersebut.

Memperhatikan berbagai keterangan tersebut, Majelis Komisi berpendapat pola kemitraan dalam perkara a quo adalah kemitraan keagenan, dimana PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai prinsipal dan Agenpos sebagai agen.

Baca juga: LRT Jabodebek Bakal Layani Penumpang hingga Pukul 23.00 WIB

Dalam hubungan kemitraan tersebut, penetapan besaran imbal jasa oleh prinsipal tidak memerlukan negosiasi dengan agen, sehingga bukan merupakan bentuk menguasai yang dilarang.

"Dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan bahwa unsur Memiliki dan/atau Menguasai tidak terpenuhi," ucap Deswin.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Putusan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dan memerintahkan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com