Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Cukup dari Ponsel

Kompas.com - 14/02/2022, 07:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah program perlindungan sosial bagi para pekerja di masa pensiun. Nah para peserta BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online).

Dengan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online, peserta kini tak perlu harus datang langsung ke kantor cabang terdekat. Saldo JHT yang mengendap ini suatu saat bisa dicairkan.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via online bisa dilakukan melalui website, aplikasi, bahkan via SMS apabila jaringan internet tidak tersedia.

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pertama adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
  • Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
  • Pilih Kewarganegaraan.
  • Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  • Klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Lalu klik “Cek Saldo”.
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Baca juga: Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi

Kedua, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
  • Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan onlineKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

Ketiga, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dari layar ponsel. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online ini memudahkan peserta dalam memantau dana mengendap yang dipotong perusahaan setiap bulannya.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT, cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan, cek saldo bpjs ketenagakerjaan onlineBP Jamsostek Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT, cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan, cek saldo bpjs ketenagakerjaan online

Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com