Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Soal JHT, Menaker Langsung Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Hari Ini

Kompas.com - 16/02/2022, 16:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh mulai hari ini (16/2/2022) melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan dari para buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni penolakan keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Berdasarkan informasi dari salah satu pegawai Kemenaker bagian protokol, Menaker Ida menerima langsung 20 orang perwakilan para buruh untuk menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk

"Pertemuannya kan minta penjelasan terhadap JHT. Ini kita kan sesuai dengan statement Kementerian Ketenagakerjaan, kita mengedepankan dialog dan komunikasi. Nah ini sedang kita langsungkan," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap, di Jakarta, Rabu.

"Semua stakeholder yang berkaitan termasuk dari serikat pekerja yang hari ini datang dan ini juga berlangsung di tempat yang sama, Bu Menteri juga menemui," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, alasan buruh di balik tuntutan mendesak agar Ida Fauziyah mundur sebagai Menaker, lantaran kebijakan yang kerap dibuat selalu tidak mendukung kesejahteraan para pekerja. Justru lebih pro terhadap para pengusaha.

Baca juga: Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

"Karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum. Kalaupun ada naik upah minimum, hanya setengah harga toilet upahnya sekitar Rp 1.250 per hari. Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan ini dalam kebijakannya bukan kepribadiannya," tegasnya.

Ia kembali mengungkapkan, selama ini, KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak pernah dilibatkan. Padahal kata dia, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.

Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com