Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Baca juga: Rupiah dan IHSG Menguat di Sesi I, BBRI, ARTO, dan HRUM Laris Dibeli Asing
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:
Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam pelayanan publik lainnya. Seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.
Baca juga: PGN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Minat?
Itulah informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah melalui aplikasi mobile JKN. Jika daftar BPJS Kesehatan online mengalami kendala, Anda juga dapat mendaftar secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.