JAKARTA, KOMPAS.com – Lebih dari separuh investor retail di pasar modal tanah air melakukan transaksi di bawah Rp 10 juta. Maka dari itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pembebasan bea materai, yang mulai diberlakukan pada Maret 2022.
“Telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk trade confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta. Maret 2022 adalah penunjukan AB (Anggota Bursa) sebagai wajib pungut bea meterai,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Capaian-capaian Pasar Modal Indonesia Selama 2021
Laksono mengatakan, dengan dikeluarkannya PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, diharapkan dapat mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail. Apalagi, lebih dari separuh investor melakukan transaksi d bawah Rp 10 juta.
“Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah Rp 10 juta. PP ini diharapkan mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ungkap Laksono.
Baca juga: Naik 89,58 Persen, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 7,3 Juta
Laksono menjelaskan, ketentuan terkait dengan bea meterai telah berlaku sejak Januari 2021, dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021, untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi Bursa.
Regulator pasar modal telah melakukan koordinasi terkait implementasi bea meterai. TC tetap te tertuang dalam bea meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kaleidoskop 2021, Berbagai Kebijakan Pendorong Jumlah Investor Pasar Modal
Terkait dengan sistem AB, DJP dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi/workshop kepada AB sejak awal 2021. Hal ini dilakukan agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan BM bagi nasabah.
Di sisi lain, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.