Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Ambisi Jokowi RI Jadi Raja Produsen Kendaraan Listrik | Peluncuran JKP Diundur | Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 T

Kompas.com - 23/02/2022, 07:11 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua yang menuai polemik. Hal tersebut dilakukan setelah Ida mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Ida mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022). 

Selengkapnya klik di sini

5. Artis Jadi Pompom Kripto, Bappebti: Hati-hati Bisa Kena Pasal KUHP

Aset kripto semakin digemari oleh masyarakat selama hampir dua tahun terakhir. Bukan hanya bitcoin atau ethereum, saat ini masyarakat juga tertarik untuk memiliki kripto lain untuk mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.

Momentum kenaikan minat tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat terhadap satu jenis kripto, atau biasa dikenal dengan istilah "pompom".

Hal ini kerap dilakukan dengan cara mempromosikan satu jenis produk investasi secara berlebihan dan tidak objektif. Belakangan, beberapa artis atau public figure kerap mempromosikan kripto secara masif.

Sejumlah pihak bahkan menilai promosi yang dilakukan secara masif itu menjurus terhadap praktik pompom kripto. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta kepada artis yang melakukan promosi secara berlebihan untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. 

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com