Jika IMB sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan permohonan n Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Karena izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran biaya pengurusan IMB berbeda-beda setiap daerah.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Program Subsidi KPR BTN Terbaru
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB.
Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB. Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.
Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.